PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 18
BAB 2 — PRA PENGAKHIRAN DINAS
(1) Pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, diberikan kepada PNS Polri yang akan mengakhiri masa dinasnya. (2) Pemberian pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperuntukan bagi PNS Polri yang sisa masa dinasnya paling lama 3 (tiga) tahun menjelang pengakhiran dinas.
