PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 17
BAB 2 — PRA PENGAKHIRAN DINAS
Penyaluran kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dapat diberikan kepada PNS Polri yang memiliki kompetensi khusus sesuai kebutuhan yang masih berdinas aktif 1 (satu) tahun sebelum berakhir masa dinasnya, atas dasar permintaan instansi/badan/pihak yang membutuhkan.
