PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 11
BAB 2 — PRA PENGAKHIRAN DINAS
(1) Anggota Polri yang diberikan DDDA tidak diperbolehkan alih fungsi pada bidang lain. (2) Anggota Polri yang diberikan DDDA mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan.
