PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 12
BAB 2 — PRA PENGAKHIRAN DINAS
(1) Penyaluran kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dapat diberikan kepada anggota Polri yang masih berdinas aktif 1 (satu) tahun sebelum BUP, atas dasar permintaan instansi/badan/pihak yang membutuhkan. (2) Penyaluran kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada saat anggota Polri tersebut sedang menjalani MPP atau purna dinas.
