Pasal 10
BAB 2 — PRA PENGAKHIRAN DINAS
(1) Keahlian Khusus identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, merupakan identifikasi kepolisian untuk kepentingan penyidikan tindak pidana dan pelayanan identifikasi non tindak pidana bagi masyarakat dan instansi lain, yang meliputi:
a. ahli identifikasi sidik jari laten; dan b. ahli identifikasi wajah. (2) Keahlian Khusus laboratorium forensik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi: a. bidang balistik metalurgi forensik:
- ahli senjata api forensik;
- ahli bahan peledak forensik; dan
- ahli metalurgi forensik; b. bidang fisika komputer forensik:
- ahli fisika forensik;
- ahli peralatan deteksi; dan
- ahli komputer forensik/digital dan audio forensik; c. bidang kimia biologi forensik:
- ahli kimia forensik;
- ahli toksikologi dan lingkungan forensik; dan
- ahli biologi serologi forensik; d. bidang dokumen dan uang palsu forensik:
- ahli dokumen forensik;
- ahli uang palsu forensik; dan
- ahli produk cetak forensik; e. bidang narkotika dan bahan obat berbahaya forensik:
- ahli narkotika forensik;
- ahli psikotropika forensik; dan
- ahli bahan obat berbahaya forensik. (3) Keahlian Khusus komunikasi elektronika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, meliputi: a. administrator jaringan (network administrator), jaringan komunikasi radio trunking dan jaringan komunikasi data wireless broadband berbasis internet protocol; b. administrator database oracle dan database manajemen sistem kelas enterprise; c. ahli teknologi keamanan jaringan komunikasi radio (cryptography); dan d. ahli teknologi network security. (4) Keahlian Khusus sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, meliputi: a. ahli sandi tingkat satu yaitu juru sandi; dan b. ahli sandi tingkat dua dan sandi tingkat tiga yaitu sandiman. (5) Keahlian Khusus penjinak bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, meliputi: a. operator penjinak bom; b. ahli identifikasi jenis-jenis bom; c. ahli pemusnah, penghancur jenis-jenis bom; d. ahli investigasi pasca peledakan bom;
e. analis bom; f. ahli kimia, biologi, radioaktif dan nuklir; g. spesialis proteksi kimia berbahaya h. spesialis proteksi biologi berbahaya; i. spesialis dekontaminasi kimia, biologi, radioaktif dan nuklir; j. spesialis proteksi radioaktif; dan k. analis bahan-bahan berbahaya kimia, biologi, radioaktif dan nuklir. (6) Keahlian Khusus kedokteran kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, meliputi: a. spesialis forensik; b. spesialis odontology forensik; c. spesialis psikiatri forensik; d. ahli Deoxyribose Nucleic Acid (DNA); e. spesialis patology forensik; dan f. spesialis radiology forensik. (7) Keahlian Khusus pawang hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, meliputi: a. pawang anjing/K-9; b. pawang kuda/aswasada; c. tenaga medis hewan dan paramedis hewan; dan d. ahli pakan anjing/K-9, ahli grooming anjing/K-9 dan kuda/turangga seperti ahli peladam (penapal sepatu kuda), ahli pakan kuda/turangga. (8) Keahlian Khusus penyidikan kejahatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h, meliputi ahli dalam perkara: a. cyber crime; b. pencucian uang (money loundering); c. anti monopoli; d. kejahatan korporasi; e. hak kekayaan intelektual; f. lingkungan hidup; g. perbankan; dan h. pasar modal. (9) Keahlian Khusus navigasi laut/penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf I, meliputi: a. navigasi laut terdiri dari:
- ahli nautika teknik;
- ahli teknika teknik;
- ahli teknik listrik arus kuat;
- ahli teknik elektro arus lemah;
- ahli penyelamatan bawah air; dan
b. penerbangan terdiri dari:
- penerbang dengan kriteria spesifik sebagai instruktur penerbang dan check pilot; dan
- mekanik dengan kriteria spesifik mempunyai basic licence on type rating paling sedikit 2 (dua) jenis rating pesawat.
