PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 9
BAB 2 — PRA PENGAKHIRAN DINAS
Keahlian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi bidang: a. identifikasi; b. laboratorium forensik; c. komunikasi elektronik; d. sandi; e. penjinak bahan peledak; f. kedokteran kehakiman; g. forensik hewan; h. penyidikan kejahatan tertentu; dan i. navigasi laut/penerbangan.
