PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang TEKNIS PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 4
BAB 2 — PENANGANAN KONFLIK
(1) Konflik dapat bersumber dari: a. permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya; b. perseteruan antarumat beragama dan/atau interumat beragama, antarsuku, dan antaretnis; c. sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota, dan/atau provinsi; d. sengketa sumber daya alam antarmasyarakat dan/atau antara masyarakat dengan pelaku usaha; atau e. distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat. (2) Untuk mengetahui sumber konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan identifikasi terhadap potensi konflik melalui inventarisasi, penelitian/pendalaman, dan penentuan skala prioritas penanganan konflik.
