PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang TEKNIS PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 5
BAB 2 — PENANGANAN KONFLIK
Penanganan konflik dilaksanakan melalui tahap: a. pencegahan konflik; b. penghentian konflik; dan c. pemulihan pascakonflik.
