PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang TEKNIS PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip peraturan ini: a. legalitas, yaitu penanganan konflik berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; b. proporsional, yaitu penanganan konflik memperhatikan keseimbangan antara kekuatan pengamanan dengan massa yang dihadapi; c. akuntabel, yaitu penanganan konflik dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. humanis, yaitu penanganan konflik dilakukan dengan sikap yang ramah, santun, dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia; dan e. terintegrasi, yaitu penanganan konflik mengikutsertakan instansi terkait, masyarakat adat, dan pranata sosial. www.djpp.kemenkumham.go.id
