PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang TEKNIS PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan peraturan ini sebagai pedoman teknis bagi anggota Polri dalam penanganan konflik secara komprehensif dan terintegrasi dengan mengikutsertakan berbagai unsur terkait, sehingga penanganannya lebih efektif dan efisien.
