PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip peraturan ini meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. legalitas, yaitu pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. nesesitas, yaitu pengamanan eksekusi jaminan fidusia diberikan berdasarkan penilaian situasi dan kondisi yang dihadapi; c. proporsionalitas, yaitu pengamanan eksekusi jaminan fidusia dilaksanakan dengan memperhitungkan hakikat ancaman yang dihadapi dan pelibatan kekuatan; dan d. akuntabilitas, yaitu pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia dapat dipertanggungjawabkan.
