Pasal 23
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Setelah pengamanan eksekusi selesai dilaksanakan, personel Polri melalui pengendali lapangan atau penanggungjawab pengamanan wajib membuat laporan secara tertulis. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Karoops dengan tembusan Kapolda, untuk tingkat Polda; dan b. Kabagops dengan tembusan Kapolres, untuk tingkat Polres. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan: a. uraian singkat mengenai kronologis atau hal-hal yang mendasari perlunya dilaksanakan pengamanan eksekusi; b. salinan dokumen pengajuan permohonan eksekusi dari pemohon; c. identitas dan keterangan lengkap pemohon, termohon, objek, dan lokasi pelaksanaan eksekusi; d. personel dan peralatan yang digunakan, penanggungjawab pengamanan eksekusi, dan surat perintah penugasan dari Karoops untuk tingkat Polda atau Kabagops untuk tingkat Polres; e. situasi dan kondisi sebelum, pada saat, dan setelah eksekusi dilaksanakan, serta dampak yang ditimbulkan (apabila terjadi peningkatan eskalasi; f. hasil akhir eksekusi antara pemohon dan termohon; dan g. kesimpulan.
