Pasal 22
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Kegiatan pengawasan dan pengendalian pada tahap persiapan dilaksanakan pada saat: a. proses penyusunan perencanaan pengamanan; b. penyiapan personel dan peralatan; c. pelaksanaan pengamanan eksekusi; dan d. konsolidasi. (2) Kegiatan pengawasan dan pengendalian pada tahap pelaksanaan, dilakukan secara: a. langsung, yaitu dilaksanakan oleh unsur pimpinan yang melekat pada pelaksanaan pengamanan eksekusi; dan b. tidak langsung, yaitu memonitor/memantau seluruh rangkaian kegiatan pengamanan eksekusi melalui sarana komunikasi atau laporan. (3) Pengawasan dan pengendalian pengamanan eksekusi dilakukan oleh unsur pimpinan secara berjenjang sesuai tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan struktur organisasi pengamanan. (4) Tujuan pengawasan dan pengendalian untuk: a. memastikan bahwa rencana pengamanan telah disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan ancaman yang akan dihadapi; b. memastikan bahwa personel dan peralatan yang diperlukan telah siap dan sesuai kebutuhan pengamanan; c. mencegah dan menghindari perilaku anggota yang menyimpang, di luar prosedur dan/atau melebihi batas kewenangannya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. memastikan bahwa pengamanan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
