PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK DALAM...
Pasal 26
BAB 4 — PERINTAH DAN PENGENDALIAN
(1) Penyiapan, pengerahan, dan penarikan kekuatan Detasemen PHH oleh Kakorbrimob Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilaksanakan atas permintaan Kapolda setelah mendapat perintah dari Kapolri. (2) Penyiapan, pengerahan, dan penarikan kekuatan Detasemen PHH oleh Kakorbrimob Polri dilaksanakan dengan cara memberikan perintah kepada Kasatbrimob Polda. (3) Penyiapan, pengerahan, dan penarikan kekuatan Detasemen PHH oleh Kasatbrimob Polda dilaksanakan dengan cara memberikan perintah kepada Kepala Detasemen PHH. (4) Kepala Detasemen PHH melaksanakan lintas ganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
