PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK DALAM...
Pasal 25
BAB 4 — PERINTAH DAN PENGENDALIAN
Perintah dan pengendalian teknis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mencakup penyiapan, pengerahan, dan penarikan kekuatan Detasemen PHH, yang dilaksanakan oleh: a. Kepala Korps Brimob Polri ( Kakorbrimob Polri ) pada tingkat Mabes Polri. b. Kepala Satuan Brimob Polda ( Kasatbrimob Polda ) pada tingkat Polda.
