PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK DALAM...
Pasal 27
BAB 4 — PERINTAH DAN PENGENDALIAN
(1) Penyiapan, pengerahan, dan penarikan kekuatan Detasemen PHH Satbrimob Polda oleh Kasatbrimob Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilaksanakan atas permintaan Kepala Satuan Kewilayahan di jajaran Polda setelah mendapat perintah dari Kapolda. (2) Penyiapan, pengerahan, dan penarikan kekuatan Detasemen PHH Satbrimob Polda dilaksanakan dengan cara memberikan perintah kepada Kepala Detasemen PHH Satbrimob Polda. (3) Kepala Detasemen PHH Satbrimob Polda melaksanakan lintas ganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
