Pasal 22
BAB 3 — CARA BERTINDAK
(1) Tindakan tegas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan cara: a. posisi peleton atau kompi penindak pada pelaksanaan lintas ganti merupakan satu kesatuan yang utuh dari Detasemen PHH dan selalu berada di belakang satuan PHH; b. pelaksanaan PHH dengan tindakan tegas berdasarkan perintah Kepala Detasemen PHH secara berjenjang sesuai lingkup tanggung jawab masing-masing dan berpedoman pada taktik dan teknik PHH sesuai situasi dan kondisi di lapangan; c. dalam hal terjadi bentrokan fisik antara satuan PHH dengan massa, formasi satuan PHH berdasarkan perintah Kepala Detasemen PHH secara berjenjang sesuai lingkup tanggung jawab masing-masing, untuk bertahan atau mundur; d. peleton penindak sebagai satu kesatuan yang utuh dari Detasemen PHH bertindak atas perintah Kepala Detasemen PHH secara berjenjang sesuai lingkup tanggung jawab masing-masing terhadap massa yang melakukan tindakan melawan hukum; e. tindakan tegas dilaksanakan berdasarkan urutan tindakan:
- Detasemen PHH maju untuk mendorong massa dilaksanakan dengan cara Kepala Detasemen PHH memberi aba-aba ” DETASEMEN.... DORONG... JALAN...” (Pasukan maju tiga langkah) dan ”DORONG MAJU.... JALAN....” (Pasukan maju sepuluh langkah);
- penyemprotan air, untuk mengurai massa dilaksanakan dengan cara Kepala Detasemen PHH memberi aba-aba ”AWAS… SEMPROT”; dan
- penembakan gas air mata untuk mengurai massa dilaksanakan dengan cara Kepala Detasemen PHH memberi aba-aba “AWAS…TEMBAK !!!”. (2) Guna efektivitas pelaksanaan tindakan tegas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formasi PHH dan tindakan yang dilakukan sebagai berikut: a. unit pelindung dilengkapi dengan tameng pelindung dan pepper ball serta unit pemadam api ringan (APAR), persiapan dengan aba - aba.....” LARI MAJU… JALAN… ” menuju ke titik api, setelah melaksanakan pemadaman api, unit pelindung dan unit pemadam kemudian kembali ke formasi awal dengan aba - aba “LARI MAJU… JALAN”; b. unit pelindung dilengkapi dengan tameng pelindung dan pepper ball serta unit penangkap, persiapan dengan aba-aba ”LARI MAJU… JALAN…” menuju ke massa huru-hara guna menangkap provokator dan pelaku kerusuhan lainnya yang menyebabkan kerusakan, korban jiwa, merusak kehormatan warga masyarakat dan negara, setelah melaksanakan penangkapan kemudian di bawa ke mobil tahanan, unit pelindung dan unit penangkap kemudian kembali ke formasi awal dengan aba-aba “LARI MAJU… JALAN…” (penangkapan dilakukan sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan); c. unit pelindung dilengkapi dengan tameng pelindung dan pepper ball serta unit kesehatan persiapan ”LARI MAJU...JALAN....”, unit pelindung dan Unit kesehatan persiapan dengan aba-aba ”LARI MAJU… JALAN…” menuju ke massa huru-hara guna memberikan penyelamatan terhadap korban huru-hara; d. setelah melaksanakan penyelamatan bagi korban huru-hara kemudian di bawa ke mobil ambulance, unit pelindung dan unit kesehatan kemudian kembali ke formasi awal dengan aba-aba “LARI MAJU… JALAN…” (penyelamatan dilakukan sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan);
e. kendaraan pengurai massa setelah menerima aba-aba ”PERSIAPAN”, kemudian kendaraan pengurai massa mendekat di belakang Kompi atau Detasemen PHH sambil membunyikan sirine sebagai tanda agar Kompi atau Detasemen PHH memberikan tempat atau ruang untuk kendaraan pengurai massa guna melakukan penyemprotan, kemudian diberikan aba - aba ”AWAS… SEMPROT”; f. setelah dilaksanakan penyemprotan oleh kendaraan pengurai massa, Komandan Kompi atau Kepala Detasemen PHH Brimob Polri memerintah kepada Kompi atau Detasemen PHH Brimob Polri ”KOMPI ATAU DETASEMEN …... DORONG MAJU ….. JALAN” (pasukan maju merapat ke tengah dan menutupi kendaraan pengurai massa ); dan g. setelah berhasil membubarkan massa perusuh, Kompi atau Detasemen PHH kembali ke formasi banjar berbanjar atau banjar kolone dengan aba-aba dari Komandan Kompi atau Kepala Detasemen PHH ”KOMPI ATAU DETASEMEN... FORMASI BANJAR KOLONE... LARI MAJU... JALAN”. (3) Tindakan tegas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.
