PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK DALAM...
Pasal 23
BAB 3 — CARA BERTINDAK
Cara bertindak PHH pada tahap pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c sebagai berikut: a. Kepala Detasemen PHH wajib melaporkan perkembangan bahwa situasi dan kondisi terakhir telah kondusif kepada Kapolda, baik secara langsung maupun menggunakan alat komunikasi; b. menyerahterimakan tanggung jawab pemeliharaan situasi kamtibmas kepada Kepala Kesatuan Kewilayahan; c. menarik pasukan dari tempat kejadian ke tempat yang ditentukan; d. melaksanakan konsolidasi pasukan di tempat yang dtentukan; dan e. Kepala Detasemen PHH wajib membuat laporan setelah seluruh kekuatan dan kemampuannya digunakan.
