Pasal 21
BAB 3 — CARA BERTINDAK
(1) Unjuk rasa meningkat menjadi perbuatan melawan hukum, yang ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut: a. massa pelaku huru-hara dalam jumlah besar; b. massa sulit dikendalikan; c. massa berhasil dipengaruhi oleh provokator atau agitator; d. tuntutan massa dalam penyampaian aspirasi telah menyimpang dari tujuan unjuk rasa semula dan memaksakan kehendak; e. massa tidak lagi menghormati hak dan kehormatan orang lain, bahkan bertindak melanggar hukum; dan f. tindakan para pelaku huru-hara menimbulkan dampak kerugian jiwa dan harta benda serta menimbulkan keresahan masyarakat. (2) Dalam hal situasi dan kondisi unjuk rasa meningkat menjadi perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Detasemen PHH dapat melakukan tindakan tegas.
