Pasal 18
BAB 3 — CARA BERTINDAK
(1) Cara bertindak PHH pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebagai berikut: a. lintas ganti satuan PHH dengan satuan Dalmas; b. menyampaikan himbauan Kepolisian; dan c. melakukan tindakan tegas. (2) Setiap Detasemen atau Kompi PHH, wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. setiap anggota harus tetap dalam formasi Detasemen atau Kompi PHH; b. setiap anggota tidak diperkenankan bergerak ke luar dari formasi; c. setiap anggota tidak boleh melakukan tindakan sendiri-sendiri tanpa perintah; d. setiap anggota tidak boleh melakukan tindakan kekerasan terhadap massa, pelaku tindak pidana maupun provokator yang ditangkap; e. setiap anggota wajib memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada massa dan warga masyarakat; f. setiap anggota tidak boleh membawa peralatan lain seperti senjata api dan senjata tajam, kecuali alat-alat yang telah ditentukan; g. peleton penindak dan peleton atau kompi bantuan bergerak atas perintah komandan kompi atau kepala detasemen PHH; h. tidak dibenarkan melemparkan gas air mata dan penyemprotan air tanpa perintah dari komandan kompi atau kepala detasemen PHH; dan i. setelah massa dapat dibubarkan, pasukan segera konsolidasi, komandan kompi atau kepala datasemen pasukan melapor kepada pimpinan lapangan (kepala satuan kewilayahan) untuk menunggu perintah.
