PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK DALAM...
Pasal 19
BAB 3 — CARA BERTINDAK
(1) Lintas ganti satuan PHH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan cara: a. satuan PHH melaksanakan lintas ganti dengan satuan Dalmas, bila massa sudah mengarah pada tindakan melawan hukum; b. lintas ganti dapat dilaksanakan dari samping dan dari belakang sesuai situasi dan kondisi di lapangan; dan c. aba-aba dari Komandan Kompi atau Kepala Detasemen ”KOMPI atau DETASEMEN.... FORMASI BERSAF.... LINTAS GANTI LARI MAJU.... JALAN”. (2) Detasemen PHH membentuk formasi sesuai perintah Kepala Detasemen PHH secara berjenjang sesuai lingkup tanggung jawab masing-masing, berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan.
