PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK DALAM...
Pasal 17
BAB 3 — CARA BERTINDAK
Setelah melakukan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan 15, Detasemen atau Kompi PHH bergeser dari titik kumpul di Mako Brimob ke kesatuan kewilayahan pengguna atau langsung ke daerah sasaran yang telah ditentukan.
