Pasal 16
BAB 3 — CARA BERTINDAK
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d adalah: a. bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa; b. melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai prosedur; c. membawa peralatan di luar peralatan PHH; d. keluar dari ikatan satuan atau formasi; e. mengucapkan kata-kata kotor, memaki-maki, dan melakukan gerakan- gerakan tubuh yang bersifat pelecehan seksual atau perbuatan asusila, dan atau memancing emosi massa; f. melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang- undangan; dan g. melakukan tindakan tanpa perintah Kepala Detasemen atau Komandan Kompi PHH. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d adalah: a. menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan huru- hara; b. melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan; c. setiap pergerakan pasukan PHH selalu dalam ikatan satuan dan membentuk formasi sesuai ketentuan; d. melindungi jiwa dan harta benda; e. tetap menjaga dan mempertahankan situasi sampai huru-hara selesai; f. bergerak dan bertindak berdasarkan perintah; dan g. patuh dan taat kepada perintah Kepala Detasemen PHH secara berjenjang sesuai lingkup tanggung jawab masing-masing.
