PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK DALAM...
Pasal 15
BAB 3 — CARA BERTINDAK
Sebelum melaksanakan kegiatan PHH, Kepala Detasemen atau Kompi PHH memberikan Acara Pimpinan Pasukan kepada seluruh anggota satuan PHH yang terlibat dengan menyampaikan tentang: a. gambaran massa yang akan dihadapi oleh satuan PHH antara lain mengenai jumlah, karakteristik, tuntutan, dan alat yang dibawa serta kemungkinan yang akan terjadi selama huru-hara; b. gambaran situasi objek tempat terjadinya huru-hara; c. rencana urutan langkah dan tindakan yang akan dilakukan oleh satuan PHH; dan d. larangan dan kewajiban yang dilakukan oleh satuan PHH.
