PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK DALAM...
Pasal 14
BAB 3 — CARA BERTINDAK
Kegiatan yang dilaksanakan dalam tahap persiapan sebagai berikut: a. setelah menerima perintah Kapolda, segera menyiapkan surat perintah tugas; b. menyiapkan kekuatan PHH yang memadai untuk dihadapkan dengan jumlah dan karakteristik massa; c. melakukan pengecekan personel, perlengkapan atau peralatan PHH, konsumsi, dan kesehatan; d. menentukan rute PHH menuju objek dan rute penyelamatan (escape) bagi pejabat VVIP atau VIP dan pejabat penting lainnya; e. menentukan pos komando lapangan atau Pos Aju yang dekat dan terlindung dengan objek unjuk rasa; dan f. menyiapkan sistem komunikasi ke seluruh unit satuan Polri yang dilibatkan.
