PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK DALAM...
Pasal 11
BAB 2 — TEMPAT, ESKALASI DAN LINTAS GANTI
Lintas ganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), dilaksanakan dengan cara: a. Detasemen/Kompi PHH maju membentuk formasi PHH, sedangkan pasukan Dalmas Lanjut melakukan penutupan atau perlindungan terhadap Detasemen atau Kompi PHH dengan membentuk formasi sesuai situasi di lapangan dan diikuti unit Satwa;
b. Rantis Pengurai Massa Samapta membentuk formasi sejajar dengan Rantis Pengurai Massa Detasemen PHH; dan c. Dalmas Lanjut dan Rantis Pengurai Massa Samapta bergerak mengikuti aba- aba dan gerakan Detasemen atau Kompi PHH.
