PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK DALAM...
Pasal 10
BAB 2 — TEMPAT, ESKALASI DAN LINTAS GANTI
(1) Satuan Dalmas, baik Dalmas Awal maupun Dalmas Lanjut dan Detasemen atau Kompi PHH merupakan satu kesatuan yang utuh dan lengkap yang digerakkan secara bertingkat dan bertahap dalam rangka pengendalian massa atau huru-hara sesuai dengan eskalasi situasi yang dihadapi. (2) Dalam hal eskalasi meningkat dari situasi tidak tertib (kuning) menjadi situasi melanggar hukum (merah), dilakukan lintas ganti antara Satuan Dalmas dengan Detasemen atau Kompi PHH atas perintah Kapolda.
