PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK DALAM...
Pasal 12
BAB 2 — TEMPAT, ESKALASI DAN LINTAS GANTI
Apabila pada satuan kewilayahan tidak ada Detasemen atau Kompi PHH, Kapolda selaku pengendali umum memerintahkan Kapolres atau Kapolresta agar menurunkan Peleton Penindak Samapta untuk melakukan penindakan yang didukung oleh satuan Dalmas Lanjut Polres atau Polresta terdekat.
