Pasal 47
BAB 7 — PENULISAN NAMA SATUAN ORGANISASI, NAMA JABATAN, NAMA PEJABAT, DAN PETUNJUK UNIT ORGANISASI
(1) Nama pejabat ditulis pada sebuah bidang dengan ketentuan: a. berbentuk empat persegi panjang; b. berukuran 30 (tiga puluh) cm x 7 (tujuh) cm, dan tebal 1,5 cm sampai dengan 2 (dua) cm; c. berwarna dasar cokelat tua dan warna huruf putih; d. dibuat dari bahan yang kuat dan tahan lama; e. tidak dibenarkan ditambahi gambar ataupun garis; dan f. dipasang di bawah papan nama jabatan. (2) Nama pejabat dituliskan seluruhnya dengan huruf kapital dengan ketentuan: a. nama pejabat di baris pertama, nama dan pangkat di baris kedua; dan b. ukuran huruf disesuaikan dengan banyaknya huruf yang digunakan.
(3) Contoh penulisan jabatan dan nama serta pangkat pejabat, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
