Pasal 46
BAB 7 — PENULISAN NAMA SATUAN ORGANISASI, NAMA JABATAN, NAMA PEJABAT, DAN PETUNJUK UNIT ORGANISASI
(1) Nama Jabatan ditulis pada sebuah bidang dengan ketentuan:
a. berbentuk empat persegi panjang; b. berukuran 30 (tiga puluh) cm x 13 (tiga belas) cm dengan tebal 1,5 cm sampai dengan 2 (dua) cm; c. berwarna dasar cokelat tua, dan warna huruf putih; d. dibuat dari bahan yang kuat dan tahan lama; e. nama jabatan seluruhnya ditulis dengan singkatan resmi yang berlaku, dengan huruf kapital dan ukuran huruf yang sama disesuaikan dengan panjang pendeknya nama jabatan; dan f. nama jabatan ditulis pada kedua sisi bidang. (2) Nama jabatan dipasang di sisi sebelah kanan atau kiri atas di luar pintu masuk ruangan pejabat yang bersangkutan. (3) Apabila satu ruangan digunakan oleh beberapa pejabat dan masing–masing memerlukan nama jabatan, pemasangannya disusun ke bawah menurut urutan kepangkatan dan jabatan.
