Pasal 45
BAB 7 — PENULISAN NAMA SATUAN ORGANISASI, NAMA JABATAN, NAMA PEJABAT, DAN PETUNJUK UNIT ORGANISASI
(1) Penggunaan ukuran nama Satuan Organisasi pada tingkat Markas Besar Polri yaitu: a. ukuran nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a, digunakan untuk nama Markas Besar Polri; b. ukuran nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, digunakan untuk nama:
unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di luar kompleks Markas Besar Polri Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta;
unsur pendukung; dan
unsur pelaksana tugas pokok yang berada di luar kompleks Markas Besar Polri Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta; c. ukuran nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c, digunakan untuk nama:
lembaga pendidikan di bawah Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri;
Subsatuan Organisasi di bawah unsur pelaksana tugas pokok; dan
unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di luar kompleks Markas Besar Polri. (2) Penggunaan ukuran nama pada tingkat kewilayahan: a. ukuran nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b digunakan untuk nama Kepolisian Daerah; b. ukuran nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c digunakan untuk nama Satuan Organisasi yang berada di luar Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) yaitu:
Lembaga Pendidikan (SPN);
Kepolisian Resor Kota Besar;
Kepolisian Resor;
Kepolisian Resor Kota; dan
Kepolisian Resor Metro. c. ukuran nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf d digunakan untuk nama Satuan Organisasi:
Kepolisian Sektor Metro/Kota; dan
Kepolisian Sektor; d. ukuran nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf e digunakan untuk nama Kepolisian Subsektor/Pos Polri dan nama badan yang mendukung tugas Polri. (3) Contoh nama Satuan Organisasi tingkat Markas Besar Polri dan tingkat kewilayahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
