PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan...
Pasal 42
BAB 7 — PENULISAN NAMA SATUAN ORGANISASI, NAMA JABATAN, NAMA PEJABAT, DAN PETUNJUK UNIT ORGANISASI
(1) Nama Satuan Organisasi berbentuk persegi empat, dengan menggunakan 5 (lima) macam ukuran yaitu: a. panjang 520 (lima ratus dua puluh) cm x lebar 150 (seratus lima puluh) cm; b. panjang 400 (empat ratus) cm x lebar 100 (seratus) cm; c. panjang 250 (dua ratus lima puluh) cm x lebar 100 (seratus) cm; d. panjang 160 (serratus enam puluh) cm x lebar 80 (delapan puluh) cm; dan e. panjang 100 (seratus) cm x lebar 60 (enam puluh) cm. (2) Warna nama Satuan Organisasi menggunakan warna dasar putih dengan warna huruf hitam. (3) Bahan nama Satuan Organisasi dibuat dari bahan yang tahan lama.
