Pasal 41
BAB 6 — PELIMPAHAN WEWENANG
(1) Penandatanganan naskah dinas merupakan kewenangan Kapolri, Kepala Satuan Fungsi/Kepala Satuan Kerja dan dapat melimpahkan wewenang kepada pejabat bawahannya sesuai dengan batas wewenang, tugas, dan tanggung jawab masing–masing, kecuali Naskah Dinas dalam bentuk peraturan kepolisian. (2) Pelimpahan wewenang penandatanganan Naskah Dinas dilaksanakan menurut hierarki dalam struktur organisasi Polri dan dapat dilakukan oleh pejabat dua tingkat di bawahnya. (3) Pelimpahan wewenang dilaksanakan menurut urutan jenjang atau tingkat jabatan dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada pejabat pemberi pelimpahan wewenang. (4) Bentuk wewenang limpahan penandatanganan naskah dinas yang berlaku di lingkungan Polri meliputi atas nama, bentuk gabungan atas nama dan untuk beliau serta atas perintah. (5) Setiap Kepala Satuan Fungsi/Kepala Satuan Kerja menyusun tingkat kewenangan penandatanganan naskah kesatuannya di dalam Hubungan dan Tata Cara Kerja masing–masing Satuan Organisasi. (6) Dasar pelimpahan wewenang ditentukan secara khusus dalam tulisan maupun lisan yang diperintahkan oleh pejabat pelimpah wewenang.
