PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan...
Pasal 40
BAB 5 — KOPSTUK DAN CAP DINAS
(1) Pengamanan terhadap cap dinas di lingkungan Polri dilakukan dengan ketentuan meliputi: a. pembuatan:
- cap jabatan Kapolri/Kepala Kepolisian Daerah/ Kepala Satuan Fungsi di lingkungan Markas Besar Polri dibuat oleh Sekretariat Umum Polri;
- cap jabatan Kepala Satuan Kerja di bawah Kepala Satuan Fungsi di lingkungan Markas Besar Polri, dibuat oleh pejabat tata usaha Satuan Fungsi; dan
- cap jabatan Kepala Satuan Fungsi/Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kepolisian Daerah/ Kepala Kepolisian Resor/Kepala Kepolisian Sektor/
Kepala Kepolisian Subsektor, dibuat oleh Sekretariat Umum Kepolisian Daerah; b. penetapan tanda pengaman:
- cap jabatan Kapolri/Kepala Kepolisian Daerah/ Kepala Satuan Fungsi di Lingkungan Markas Besar Polri ditetapkan dengan Keputusan Kapolri;
- cap jabatan Kepala Satuan Kerja di bawah Kepala Satuan Fungsi di lingkungan Markas Besar Polri ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Fungsi; dan
- cap jabatan Kepala Satuan Fungsi/Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kepolisian Daerah, Kepala Kepolisian Resor, Kepala Kepolisian Sektor dan Kepala Kepolisian Subsektor, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah. (2) Dalam hal terjadi kerusakan cap dinas di lingkungan Polri, penggantian dilakukan oleh Sekretariat Umum Polri/Sekretariat Umum Kepolisian Daerah/Tata Usaha pada Satuan Fungsi. (3) Penyimpanan cap dinas yang masih berlaku dipertanggungjawabkan kepada Kepala Sekretariat Umum Polri/Sekretariat Umum Kepolisian Daerah/Tata Usaha pada Satuan Fungsi. (4) Pemusnahan cap dinas yang tidak berlaku lagi karena perubahan organisasi atau likuidasi organisasi dikoordinasikan dengan Sekretariat Umum Polri/Sekretariat Umum Kepolisian Daerah/Tata Usaha pada Satuan Fungsi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai cap dinas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
