PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan...
Pasal 39
BAB 5 — KOPSTUK DAN CAP DINAS
(1) Ketentuan penggunaan cap dinas meliputi: a. cap jabatan dibubuhkan di sebelah kiri tanda tangan sedemikian rupa sehingga menyinggung tanda tangan pejabat yang bersangkutan; b. cap staf bentuk lonjong dibubuhkan di sebelah kiri bawah amplop; c. apabila keadaan ruangan tidak memungkinkan, cap jabatan dapat dibubuhkan di sebelah kanan tanda tangan; d. lembar arsip tidak perlu dicap; e. cap staf dibubuhkan pada amplop surat yang akan dikirimkan kepada pejabat/alamat yang dituju atau digunakan oleh personel staf yang membutuhkan, dan dibubuhkan pada lembar tanda terima; dan f. cap piket jaga markas dibubuhkan di sebelah kiri bawah lembar tanda terima.
