Pasal 43
BAB 7 — PENULISAN NAMA SATUAN ORGANISASI, NAMA JABATAN, NAMA PEJABAT, DAN PETUNJUK UNIT ORGANISASI
Penggunaan huruf dan isi tulisan nama Satuan Organisasi harus memenuhi ketentuan meliputi: a. huruf yang digunakan adalah huruf dengan ukuran sama, seluruhnya terdiri dari huruf kapital; b. besar huruf atau angka disesuaikan dengan bidang dan banyaknya huruf atau angka yang digunakan; c. apabila nama Satuan Organisasi terdiri lebih dari 41 (empat puluh satu) huruf dapat disingkat dengan singkatan resmi yang berlaku; d. isi tulisan harus jelas dan dapat menunjukkan nama Satuan Organisasi yang bersangkutan serta kedudukannya di dalam struktur organisasi Polri;
e. isi tulisan disusun paling banyak 5 (lima) baris terdiri dari empat baris, untuk tiga nama Satuan Organisasi yaitu nama Satuan Organisasi dua tingkat lebih tinggi dan nama Satuan Organisasi yang bersangkutan, serta baris kelima untuk penulisan alamat; dan f. apabila terdapat beberapa Satuan Organisasi di dalam suatu kompleks kantor, yang dipasang adalah nama Satuan Organisasi tertinggi.
