Pasal 34
BAB 4 — TATA PERSURATAN DINAS
(1) Derajat pendistribusian Naskah Dinas terdiri atas: a. kilat, yaitu Naskah Dinas didistribusikan seketika itu juga kepada pejabat yang berkepentingan; b. sangat segera, yaitu Naskah Dinas didistribusikan pada hari itu juga paling lambat pukul 24.00 waktu setempat kepada pejabat yang berkepentingan; c. segera, yaitu Naskah Dinas didistribusikan dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak Naskah Dinas diterima kepada pejabat yang berkepentingan; dan d. biasa, yaitu naskah dinas didistribusikan menurut urutan waktu penerimaan. (2) Klasifikasi pendistribusian naskah dinas terdiri atas: a. Sangat Rahasia, yaitu naskah Dinas yang berisi masalah yang sangat penting dan hanya boleh dibaca atau diketahui isinya oleh orang tertentu
yang berhak menyelesaikan atau mengambil keputusan, karena apabila dibaca oleh orang yang tidak berkepentingan akan membahayakan keamanan negara; b. Rahasia, yaitu surat yang isinya tidak boleh diketahui oleh orang lain karena akan menimbulkan kerugian bagi organisasi atau pejabat yang bersangkutan; dan c. Konfidensial, yaitu merupakan tingkat klasifikasi isi suatu naskah dinas yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan negara, jika disiarkan secara tidak sah akan merugikan kepentingan negara, termasuk dalam klasifikasi rahasia jabatan dan terbatas; dan d. Biasa, yaitu Naskah Dinas yang tidak akan menimbulkan akibat buruk atau merugikan bagi organisasi atau pejabat yang bersangkutan jika isinya diketahui atau dibaca orang lain, namun tidak berarti bahwa isi Naskah Dinas tersebut dapat disampaikan kepada yang tidak berhak mengetahuinya. (3) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan untuk jenis naskah dinas berupa: a. Surat; b. Surat Telegram; c. Surat Pengantar; d. Nota Dinas; dan e. Telaahan Staf.
