PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan...
Pasal 33
BAB 4 — TATA PERSURATAN DINAS
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tata persuratan dinas, digunakan perlengkapan meliputi:
a. blangko; b. buku; c. map; d. map gantung; e. amplop; f. cap; g. komputer; h. printer; i. meja sortir; j. lemari arsip, k. kotak arsip; l. filling cabinet; m. jaringan internet; dan n. pemindai (scanner). (2) Ketentuan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
