Pasal 32
BAB 4 — TATA PERSURATAN DINAS
(1) Pendistribusian naskah dinas dalam lingkungan atau antar Satfung/Satker dilaksanakan oleh paktir. (2) Pendistribusian naskah dinas dalam satu daerah/satu pulau/antarpulau/antarnegara dapat menggunakan kurir/ pos/jasa ekspedisi/media elektronik melalui e-mail/e-office. (3) Pendistribusian naskah dinas antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Baintelkam Polri atau yang sudah ditetapkan melalui Kamar Sandi Kementerian Luar Negeri. (4) Pendistribusian Naskah Dinas Sangat Rahasia, Rahasia dan Konfidensial di lingkungan Polri antar Satfung/Satker melalui media elektronik berkoordinasi dengan Baintelkam Polri yang sudah ditetapkan melalui Kamar Sandi untuk dilakukan penulisan dalam kode/sandi.
