PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan...
Pasal 31
BAB 4 — TATA PERSURATAN DINAS
Tahap pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c meliputi:
a. memasukkan Naskah Dinas yang akan dikirim ke dalam amplop, dengan ketentuan sebagai berikut:
- pada kiri atas amplop dicantumkan Kopstuk;
- pada bagian atas Kopstuk dicantumkan gambar lambang Tribrata diikuti nama dan alamat instansi dan kode pos, dan pada bagian bawah Kopstuk dicantumkan nomor surat dinas, serta alamat yang dituju diletakkan di sebelah kanan bawah amplop, dan di kiri bawah dibubuhi cap staf; dan
- Naskah Dinas dengan klasifikasi Sangat Rahasia, Rahasia, dan Konfidensial dikirim dengan menggunakan amplop 2 (dua) rangkap; b. mendistribusikan naskah dinas kepada pihak yang dituju.
