PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan...
Pasal 30
BAB 4 — TATA PERSURATAN DINAS
Tahap penggandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, dilakukan dengan ketentuan: a. pembubuhan cap jabatan/dinas pada hasil penggandaan harus cap basah (bukan fotokopi); dan b. mengawasi penggandaan Naskah Dinas keluar yang berklasifikasi rahasia, sangat rahasia dan konfidensial; dan c. penggandaan hanya dilakukan setelah Naskah Dinas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan diberi nomor oleh pengemban fungsi kesekretariatan.
