Pasal 29
BAB 4 — TATA PERSURATAN DINAS
(1) Tahap pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi: a. menyusun konsep Naskah Dinas; b. mengajukan konsep Naskah Dinas untuk diparaf; c. mengajukan konsep Naskah Dinas yang telah diparaf sebanyak 1 (satu) lembar dan untuk ditandatangani pejabat Polri yang berwenang sebanyak 2 (dua) lembar halaman tanda tangan disertai pengantar dalam bentuk Nota Dinas/Surat; d. Naskah Dinas yang telah ditandatangani diberi penomoran dengan sistem satu pintu melalui:
- Sekretariat Umum Polri apabila ditandatangani oleh Kapolri atau yang mengatasnamakan Kapolri;
- Sekretariat Umum Polda apabila ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Daerah atau yang mengatasnamakan Kepala Kepolisian Daerah;
- pengemban fungsi kesekretariatan pada Satuan Fungsi apabila ditandatangani oleh Kepala Satuan Fungsi atau yang yang mengatasnamakan Kepala Satuan Fungsi;
- pengemban fungsi kesekretariatan pada Satuan Kerja apabila ditandatangani oleh Kasatker atau yang mengatasnamakan Kasatker; dan
- pengemban fungsi kesekretariatan pada Subsatuan Kerja apabila ditandatangani oleh Kepala Subsatuan Kerja; e. penomoran disesuaikan dengan jenis, klasifikasi dan KKA serta diregistrasi dengan nomor urut dimulai dari angka 1 (satu) pada tanggal 1 bulan Januari dan angka terakhir pada tanggal 31 Desember tahun berjalan;
f. KKA digunakan dalam penomoran Naskah Dinas keluar kecuali untuk naskah dinas yang bersifat pengaturan dan penetapan; g. penentuan KKA dilakukan oleh konseptor dan dicantumkan pada bagian nomor naskah dinas; dan h. satu Naskah Dinas asli beserta lampirannya yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang dan telah diberi nomor, disimpan sebagai arsip. (2) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dibubuhkan di bawah Tajuk Tanda Tangan atau di bawah tembusan; b. apabila ruang tidak memungkinkan, paraf dibubuhkan di sebelah kiri Tajuk Tanda Tangan; dan c. pejabat yang membubuhkan paraf, paling sedikit Konseptor, Pejabat pengemban fungsi kesekretariatan, dan Pejabat satu tingkat di bawah pejabat yang akan menandatangani Naskah Dinas. (3) Contoh pembubuhan paraf dan susunan penomoran Naskah Dinas surat keluar tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
