Pasal 35
BAB 5 — KOPSTUK DAN CAP DINAS
(1) Kopstuk merupakan nama instansi/lembaga satuan Polri yang dicantumkan di sudut kiri atas halaman pertama
naskah dinas sebagai identitas badan yang mengeluarkan naskah dinas Kopstuk terdiri atas: a. Kopstuk nama jabatan; dan b. Kopstuk nama instansi. (2) Kosptuk nama jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Kopstuk yang menunjukkan jabatan tertentu, yang terdiri atas: a. untuk Kapolri/Kepala Kepolisian Daerah/Kepala Satuan Organisasi yang dijabat Perwira Tinggi Polri gambar lambang Tribrata warna emas, diikuti bintang sesuai pangkat pejabat, di atas nama jabatan yang ditulis sebaris dan simetris di tengah halaman; dan b. untuk Kepala Satuan Organisasi non-Perwira Tinggi Polri gambar lambang Tribrata warna hitam diletakkan di tengah kertas di atas nama jabatan. (3) Naskah Dinas yang menggunakan Kopstuk nama jabatan adalah Amanat serta Surat yang ditandatangani oleh Kapolri/Kepala Kepolisian Daerah/Kepala Satuan Organisasi khusus hal-hal tertentu meliputi: a. surat ucapan terima kasih; b. surat mohon diri; dan c. ucapan hari besar keagamaan. (4) Kopstuk nama instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk semua Naskah Dinas, kecuali Amanat, dituliskan di sudut kiri atas kertas halaman pertama. (5) Khusus untuk Naskah Dinas berbentuk Surat dan Surat Pengantar, letak Kosptuk nama instansi diletakkan di bawah gambar lambang Tribrata warna hitam.
