PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan...
Pasal 17
BAB 2 — JENIS NASKAH DINAS
(1) Surat Pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 dibuat oleh pejabat Polri yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk. (2) Tata cara penyusunan dan contoh format Surat Pengantar tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
