PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan...
Pasal 18
BAB 2 — JENIS NASKAH DINAS
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2 dibuat dan ditandatangani oleh pejabat Polri yang berwenang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. (2) Tata cara penyusunan dan contoh format Pengumuman tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
