PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan...
Pasal 16
BAB 2 — JENIS NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas Korespondensi Ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 yaitu Surat. (2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat oleh pejabat Polri yang berwenang dengan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Tata cara penyusunan dan contoh format surat tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
