PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan...
Pasal 15
BAB 2 — JENIS NASKAH DINAS
(1) Surat Telegram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dibuat oleh pejabat Polri yang berwenang sesuai dengan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab. (2) Surat Telegram tidak boleh lebih dari empat halaman kertas A-4 dan tidak disertai lampiran, kecuali Surat Telegram Mutasi Personel. (3) Tata cara penyusunan dan contoh format Surat Telegram tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
