PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan...
Pasal 14
BAB 2 — JENIS NASKAH DINAS
(1) Nota Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, wewenang penandatanganan berada pada: a. Kepala Satuan Fungsi, untuk Nota Dinas yang ditujukan kepada:
- Kapolri/Wakapolri/antar Kepala Satuan Fungsi dan sebaliknya pada tingkat Markas Besar Polri;
- Kepala Kepolisian Daerah/Wakil Kepala Kepolisian Daerah/antar Kepala Satuan Fungsi dan sebaliknya pada tingkat Kepolisian Daerah; dan
- Kepala Kepolisian Satuan Resor/Wakil Kepala Kepolisian Resor/antar Kepala Satuan Fungsi dan sebaliknya pada tingkat Kepolisian Resor; b. Kepala Satuan Kerja, untuk Nota Dinas yang ditujukan kepada Kasatfung di lingkungan satuan fungsi dan sebaliknya pada tingkat Markas Besar Polri; c. Kepala Satuan Kerja, untuk Nota Dinas yang ditujukan kepada Kasatfung di lingkungan Satuan Fungsi dan sebaliknya pada tingkat Kepolisian Daerah; d. Kepala Unit/Kepala Seksi, untuk Nota Dinas yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor/Wakil Kepala Kepolisian Resor/antar Kepala Unit/antar Kepala Seksi dan sebaliknya pada tingkat Kepolisian Sektor; dan e. Pejabat pada masing-masing Satuan Kerja untuk Nota Dinas yang ditujukan kepada pejabat pada internal satuan kerja. (2) Ketentuan dalam pembuatan Nota Dinas: a. Nota Dinas ditandatangani langsung oleh pejabat yang berwenang, dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat dibawahnya; b. tidak dibubuhi cap dinas; c. ditujukan langsung ke alamat; dan d. tembusan nota dinas hanya dapat ditujukan kepada alamat di lingkungan masing-masing pada tingkat
Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor atau internal satuan kerja. (3) Tata cara penyusunan dan contoh format Nota Dinas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
