PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota...
Pasal 9
BAB 2 — TIM RIKKES
(1) Sub Tim Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, bertugas:
a. mengirim nama-nama calon personel Tim Rikkes kepada Ketua Panitia Pusat penerimaan calon anggota Polri; b. menyusun pedoman dan tata tertib pelaksanaan Rikkes pada tingkat Panitia Pusat dan tingkat Panitia Daerah; c. menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan Rikkes; d. melakukan analisa dan evaluasi terhadap dokumen:
- hasil Rikkes Panitia Pusat; dan
- hasil Rikkes Panitia Daerah sebagai data awal Rikkes Panitia Pusat; e. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data hasil Rikkes Panitia Pusat; f. merekapitulasi data hasil Rikkes; dan g. menyusun laporan hasil Rikkes lengkap terhadap Calon Anggota Polri yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat. (2) Sub Tim Administrasi dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Rikkes Panitia Pusat.
