PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota...
Pasal 10
BAB 2 — TIM RIKKES
(1) Sub Tim Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, bertugas: a. menyiapkan formulir Rikkes dan formulir pelaporan; b. menyiapkan, mengatur tempat, dan fasilitas yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Rikkes Panitia Pusat; c. menyusun rencana anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Rikkes Panitia Pusat dan pertanggungjawabannya; dan d. mengatur pemanfaatan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien. (2) Sub Tim Logistik dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Rikkes.
